Kamis, Mei 14, 2009

Bank Syariah


Kita tahu sekarang ini di Indonesia sudah banyak bank yang berbasiskan Islam, atau disebut dengan bank syariah. Bank syariah, sering pula disebut bank Islam, merupakan bank yang beroperasi berdasarkan hukum-hukum Islam.

Seperti bank pada umumnya, bank syariah juga mengadakan jasa penyimpanan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya namun dilakukan sesuai dengan syariah Islam. Yang berbeda dengan bank lainnya, bank syariah tidak menggunakan sistim bunga dalam setiap kegiatan transaksi yang dilakukan.

Keutamaan bank syariah adalah melarang adanya praktik riba serta kegiatan-kegiatan keuangan yang penuh dengan spekulasi. Sebagai bank yang melaksanakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syairah Islam, bank syariah beroperasi dengan tuntunan Al Quran dan As Sunnah.

Prinsip-prinsip yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam. Usaha minuman keras misalnya, tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Seperti bank lainnya, bank syariah juga mengadakan jasa dan peredaran uang. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, bank syariah lebih cocok bagi umat muslim yang betul-betul menginginkan adanya muamalah ataupun sebuah usaha sesuai syariat Islam.

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

1. Jasa untuk penyimpanan dana

  • Wadi'ah
    Wadi’ah adalah jasa penitipan di bank syariah. Biasanya yang dititipkan mulai dari uang (tabungan), sertifikat, dan barang-barang berharga lainnya. Bila menabung di bank syariah, penitip atau penabung dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi’ah, bank syariah tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  • Deposito Mudhorobah
    Pada jasa ini, nasabah dapat menyimpan dana di bank syariah dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

2. Jasa untuk peminjaman dana

  • Mudhorobah
    Mudhorobah adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah
    Musyarokah diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang didapatkan akan dibagi dalam rasio yang disepakati, sedangkan kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
  • Murobahah
    Murobahah adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
    Contohnya saja, nasabah atau pengguna jasa ingin membeli rumah seharga 500 juta. Margin bank/keuntungan bank adalah sebesar 100 juta. Maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta. Pembayaran tersebut dapat diangsur selama kurun waktu yang telah disepakati oleh bank dan nasabah.
  • Takaful
    Takaful adalah bentuk asuransi yang sesuai dengan syariah Islam.

Kehadiran bank memang dibutuhkan oleh setiap insan. Dengan adanya bank syariah, maka kita tidak perlu takut lagi apakah kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan transaksi keuangan dan perbankan yang kita lakukan halal atau tidak dalam pandangan Islam. Bank syariah dapat menjamin kepuasan akan pelayanan kepada para nasabahnya, serta memberikan keamanan yang berguna baik di dunia dan di akhirat nantinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar