Rabu, April 29, 2009

SEPUTAR MAHROM


Seringkali kita salah menulis dan memahami tentang “mahrom” dan “muhrim”. Mereka mengatakan bahwa orang yang tidak boleh kita nikahi adalah muhrim. Padahal kedua kata ini memiliki arti yang sangat jauh berbeda. Muhrim memiliki orang yang sedang berihram untuk umrah. Sedangkan orang yang tidak boleh dinikahi karena suatu sebab, itu dinamakan dengan mahrom.

Mahrom sendiri didefinisikan oleh beberapa ulama dengan beragam istilah. Imam Ibnu Qudamah ra mendefinisikan mahrom sebagai “semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan." [Al-Mughni 6/555]

Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". [An-Nihayah 1/373]. Sedangkan Syaikh Sholeh Al-Fauzan mendefinisikan," Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67]

Macam-macam Mahrom

Dari ketiga definisi diatas, kita mendapat kesimpulan bahwa mahrom bukan hanya karena nnasab atau garis keluarga saja. Namun mahrom ternyata terbagi menjadi beberapa jenis. Inilah kesalahan yang sering kita temukan di tengah-tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa mahrom itu hanya sebatas nasab atau hubungan keluarga saja.

Secara garis besar, mahrom terbagi menjadi 3 macam, yaitu mahrom karena nasab, mahrom karena persusuan, dan mahrom karena pernikahan.

I. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)

Yang dimaksud dengan mahrom karena nasab adalah mahrom yang terjadi sebagai akibat dari adanya hubungan darah. Banyak orang yang termasuk dalam kategori ini. Bahkan hal ini tersurat dalam firman Allah SWT: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Nisa:23)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur:31)

Dari dua ayat tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa yang termasuk dalam Mahrom karena nasab diantaranya adalah:

1. Ayah/ibu

2. Anak

3. Keponakan

4. Paman/bibi

Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)


II. Mahrom Karena Persusuan

Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. Persusuan yang menjadikan seseorang sebagai mahrom orang lain adalah lima kali persusuan. Hal ini tersirat pada sebuah hadist dari Aisyah ra:

"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." [HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, Tirmidzi 3/456/1150 dan lainnya] Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175]

Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda : "Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." [HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya]

Dari hadist diatas, mahrom karena persusuan seperti halnya mahrom karena nasab, ang meliputi:

1. Bapak/ibu persusuan

2. anak dari ibu susu

Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka

3. Saudara persusuan, baik kandung maupun sebapak/seibu

4. Keponakan persusuan, baik persusuan laki-laki maupun perempuan dan keturunannya

5. Paman/bibi persusuan (saudara bapak/ibu susu)

III. Mahrom Karena Pernikahan

Pernikahan adalah sebuah hubungan yang mengikat dua insane menjadi satu dalam sebuah ikatan suci untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Pernikahan juga dapat menjadi sebab seseorang menjadi mahrom orang lain.

Siapa sajakah yang menjadi mahrom kita karena ikatan pernikahan? Mereka adalah:

1. Suami/istri

2. Mertua

3. Anak tiri

4. Ayah/ibu tiri

5. Menantu

Dianggap mahrom tapi bukan…….

Banyak anggapan yang salah dalam masyarakat tentang mahrom seseorang. Kadang kita bersikukuh bahwa si A adalah mahrom kita, padahal si A tidak termasuk dalam kategori mahrom yang telah diuraikan di atas. Hal ini terlihat sepele, namun dapat berakibat fatal.

Lantas, siapa saja orang-orang yang kita anggap sebagai mahrom kita, padahal mereka bukan mahrom kita? Mereka adalah:

1. Anak angkat/orang tua angkat

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al Ahzab:4 yang artinya: "Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."

2. Sepupu

3. Saudara ipar

Perhatikan hadist berikut:
"Waspadailah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: "Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda; "Al-Hamwu adalah merupakan kematian." [HR Bukhori; 5232 dan Muslim 2172]

Imam Baghowi berkata; " Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahrom, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahrom?" Lanjutnya: "Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian".


4. Mahrom titipan

Kebiasaan yang sering terjadi, apabila ada seorang wanita ingin bepergian jauh seperti berangkat haji, dia mengangkat seorang lelaki yang 'berlakon' sebagai mahrom sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar. Bahkan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani menilai dalam Hajjatun Nabi (hal 108) ; "Ini termasuk bid'ah yang sangat keji, sebab tidak samar lagi padanya terdapat hiyal (penipuan) terhadap syari'at. Dan merupakan tangga kemaksiatan".

Semoga uraian singkat ini dapat memberikan pengetahuan bagi kita tentang siapa saja mahrom kita. Hal ini sekaligus untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman tentang mahrom tersebut.

Wallahu a’lam

www.syahadat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar